Setelah wahyu agama sempurna dan hukum-hukum syariat telah stabil dengan wafatnya Nabi Shallalllahu `Alaihi wa Sallam, maka hukum-hukum Islam harus dipahami dan dipraktikkan secara akumulatif (keseluruhan) dan ketundukan kepada hukum-hukum syariat tidak boleh bertahap atau berangsur-angsur, sebagaimana dulu terjadi pada masa awal Islam. Misalnya khamar (minuman keras), setiap muslim wajib meyakini sejak awal bahwa hukum […]