✍ Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : Pemotongan hewan kurban di daerah pemiliknya adalah perkara sunnah, dan itulah yang disyariatkan. Di sisi lain itu lebih utama dan lebih sempurna. ☝ Adapun memindahkan kurban ke daerah lain, maka tidak boleh dipindahkan ke daerah lain, karena kami berpendapat wajib memakan sebagian dagingnya, kecuali jika kita bisa menjamin […]