Pembantu Non Muslim

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mempekerjakan wanita non-muslimah sebagai pembantu

Mendatangkan orang-orang kafir ke jazirah Arab dan wanita-wanita tanpa mahram, baik muslimah maupun non-muslimah, adalah hal yang diharamkan. Sebab, ini membahayakan kaum muslimin dan menggiring masyarakat kepada berbagai macam bahaya yang disebabkan oleh para pendatang tersebut. Oleh karena itu, pekerjaan mendatangkan para tenaga kerja tersebut tidak boleh dan penghasilan yang diterima juga haram. Anda harus […]
Mempekerjakan Wanita Non-Muslimah Sebagai Pembantu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-memperkerjakan-pembantu-non-muslim
Mempekerjakan Wanita Non-Muslimah Sebagai Pembantu
Selengkapnya

Tag Terkait

pembantu-non-muslim
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari