Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mempekerjakan wanita non-muslimah sebagai pembantu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mempekerjakan Wanita Non-Muslimah Sebagai Pembantu

Pertanyaan

Saya seorang pemilik kantor layanan jasa. Saya mendatangkan para pembantu rumah tangga wanita, muslimah dan non-muslimah, sesuai permintaan dari penjamin. Peran saya adalah menjadi perantara antara penjamin dengan para pemilik kantor di luar negeri, dengan imbalan sejumlah uang. Banyak di antara tenaga kerja wanita itu datang tanpa mahram dan dijemput oleh penjaminnya di bandara. Yang saya dapat lakukan adalah mengingatkan penanggung akan hal itu. Jadi, bagaimana hukum pekerjaan saya ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Mendatangkan orang-orang kafir ke jazirah Arab dan wanita-wanita tanpa mahram, baik muslimah maupun non-muslimah, adalah hal yang diharamkan. Sebab, ini membahayakan kaum muslimin dan menggiring masyarakat kepada berbagai macam bahaya yang disebabkan oleh para pendatang tersebut.

Oleh karena itu, pekerjaan mendatangkan para tenaga kerja tersebut tidak boleh dan penghasilan yang diterima juga haram. Anda harus bertaubat kepada Allah dan meninggalkan pekerjaan ini, lalu mencari usaha lain yang lebih baik.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'