Pemakaman Kaum Muslimin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengubur orang yang meninggalkan shalat di area pemakaman kaum muslimin

Wajib hukumnya membuat area pemakaman khusus bagi kaum Muslimin, dan tidak boleh menguburkan selain mereka di tempat itu. Adapun orang-orang yang tidak shalat kemudian mereka meninggal dalam keadaan tetap tidak melaksanakan shalat, mereka tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Orang yang meninggalkan shalat seraya mengingkari hukum wajib menunaikan shalat, maka dia dihukumi kafir menurut […]
Mengubur Orang Yang Meninggalkan Shalat Di Area Pemakaman Kaum Muslimin
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#pemakaman-kaum-muslimin
Mengubur Orang Yang Meninggalkan Shalat Di Area Pemakaman Kaum Muslimin
Selengkapnya

Tag Terkait

pemakaman-kaum-muslimin
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari