Pekerja Non Muslim

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mempekerjakan non-muslim

Mereka bukan budak-budak yang sah menurut syar`i bagi bapak dari anak tersebut, sehingga dia haram menggaulinya, dan menggaulinya dianggap sebagai perbuatan zina. Allah Ta`ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ” Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali […]
Mempekerjakan Non-Muslim
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mempekerjakan-non-muslim
Mempekerjakan Non-Muslim
Selengkapnya

Tag Terkait

pekerja-non-muslim
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari