Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab ini. Selain itu, mempekerjakan non-muslim artinya mendekatkan orang yang telah dijauhkan oleh Allah, dan memberikan kepercayaan kepada orang yang telah Allah nyatakan sebagai pengkhianat. Di […]