Menurut pendapat kebanyakan ulama, anak yang lahir dari hubungan zina tidak boleh dinasabkan kepada laki-laki telah berzina dengan ibunya, meskipun dapat dipastikan bahwa anak tersebut dari hasil hubungan haram tersebut atau tidak ada laki-laki lain yang berhubungan badan dengan ibunya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Anak itu milik […]