Jika pada barang tersebut ada cacat yang dapat mengurangi nilai atau bentuknya yang dapat menipu pembeli, maka penjual haram menyembunyikannya dari pembeli. Jika cacat barang telah ada sebelum akad jual-beli dan baru diketahui oleh pembeli setelah akad jual-beli terjadi, maka dia mempunyai pilihan antara mengambil barang dan mengambil denda, yaitu potongan harga antara nilainya dalam […]