Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penjual menyembunyikan aib barang yang dapat mengurangi nilainya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Penjual Menyembunyikan Aib Barang Yang Dapat Mengurangi Nilainya

Pertanyaan

Apa hukum menjual suku cadang sebuah perangkat atau lainnya dalam kondisi retak atau tidak layak digunakan, tanpa memberitahukan aib tersebut saat dilelang? Apakah pembeli berhak mengembalikannya setelah dia mengetahui aib barang?

Jawaban

Jika pada barang tersebut ada cacat yang dapat mengurangi nilai atau bentuknya yang dapat menipu pembeli, maka penjual haram menyembunyikannya dari pembeli. Jika cacat barang telah ada sebelum akad jual-beli dan baru diketahui oleh pembeli setelah akad jual-beli terjadi, maka dia mempunyai pilihan antara mengambil barang dan mengambil denda, yaitu potongan harga antara nilainya dalam kondisi baik dan nilainya dalam kondisi cacat/rusak.

Penjual menilai barang tersebut dalam kondisi baik dan memperkirakan nilainya dalam kondisi rusak kemudian pembeli mengambil harga tengah dan berhak untuk mengembalikan barang dan mengambil uangnya dari penjual. Inilah yang dinamakan dengan khiar (pilihan yang terbaik antara dua perkara untuk dilaksanakan atau ditinggalkan) dalam jual beli.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah riwayat Uqbah bin Amir radhiyallahu `anhu, ia berkata: aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

“Sesama Muslim itu bersaudara. Seorang Muslim tidak halal melakukan jual-beli yang mengandung cacat dengan saudara sesama Muslim, kecuali dia menyampaikan kondisi yang sesungguhnya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya juz 2 halaman 755, dan ini merupakan redaksi Ibnu Majah. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya juz 3 halaman 10 sebagai hadits mauquf kepada Uqbah bin Amir dengan redaksi,

“Tidak halal seseorang menjual barang yang diketahuinya mengandung cacat, kecuali dia memberitahukannya.”

Dalil lain yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Hakim bin Hizam radhiyallahu `anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

“Dua orang yang melakukan jual beli itu memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah” atau, Nabi bersabda, “sehingga keduanya berpisah.” Jika keduanya jujur dan terus terang, maka jual belinya akan mendapat keberkahan. Namun, jika keduanya menyembunyikan kenyataan dan berdusta, maka keberkahan dalam jual beli mereka dihapuskan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'