Menyembelih Hewan Kurban

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak ada tempat khusus untuk menyembelih hewan kurban

Maksud dari wasiat ibu Anda adalah agar Anda menyembelih kurban. Jika Anda menyembelihnya di rumah Anda atau di rumah saudara Anda maka ini sudah cukup bagi Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Tidak Ada Tempat Khusus Untuk Menyembelih Hewan Kurban
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#menyembelih-hewan-kurban
Tidak Ada Tempat Khusus Untuk Menyembelih Hewan Kurban
Selengkapnya

Tag Terkait

menyembelih-hewan-kurban
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari