Yang wajib dilakukan adalah mengambil senilai harga prangko dan telepon saja dan mengembalikan sisanya kepada pemilik surat dan orang yang menelepon, kecuali jika pemilik hak tersebut merelakannya, maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه ” Tidaklah halal harta benda seorang […]