Saya seorang pegawai wanita di sebuah kantor pos. Pertanyaannya adalah misalnya ada surat luar negeri, harga prangko surat luar negeri 125 fils, tetapi kami mengambil 150 fils, kelebihan 25 fils. Apakah yang kami ambil itu haram atau tidak? Karena kami tidak mempunyai uang kembali. Misalnya, telepon ke luar negeri ke Mesir dua dinar empat ratus tujuh puluh lima fils, lalu kami mengambil dari warga dua dinar lima ratus fils, jadi kelebihan 25 fils. Apakah hal tersebut halal ataukah haram?
Yang wajib dilakukan adalah mengambil senilai harga prangko dan telepon saja dan mengembalikan sisanya kepada pemilik surat dan orang yang menelepon, kecuali jika pemilik hak tersebut merelakannya, maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه
” Tidaklah halal harta benda seorang Muslim (engkau ambil atau engkau makan ), kecuali diiringi dengan keridhaan dari dirinya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.