Menunda Zakat Untuk Kebaikan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda pembayaran zakat untuk suatu kemaslahatan

Diperbolehkan menunda zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan sebab alasan tersebut termasuk bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban dan memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan
Selengkapnya

Tag Terkait

menunda-zakat-untuk-kebaikan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari