Menolak Pernikahan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menolak pernikahan karena mahalnya mahar dan minimnya kemampuan

Orang yang tidak mampu memberi mahar dan nafkah kepada istri, maka dia dimaklumi (jika belum menikah). Hendaklah dia berpuasa agar memiliki perisai untuk kemaluan dan kehormatannya dari melakukan perbuatan keji. Akan tetapi, jika dia mampu memberikan mahar dan nafkah namun tidak mau menikah, maka dia telah menentang perintah Allah dan Rasul-Nya Shalallahu `Alaihi wa Sallam. […]
Hukum Menolak Pernikahan Karena Mahalnya Mahar Dan Minimnya Kemampuan
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#mahar-pernikahan
Hukum Menolak Pernikahan Karena Mahalnya Mahar Dan Minimnya Kemampuan
Selengkapnya

Tag Terkait

menolak-pernikahan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari