Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menolak pernikahan karena mahalnya mahar dan minimnya kemampuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menolak Pernikahan Karena Mahalnya Mahar Dan Minimnya Kemampuan

Pertanyaan

Bagaimana Islam memandang seorang pemuda yang menolak untuk menikah karena mahalnya mahar dan tidak mampu memberi nafkah?

Jawaban

Orang yang tidak mampu memberi mahar dan nafkah kepada istri, maka dia dimaklumi (jika belum menikah). Hendaklah dia berpuasa agar memiliki perisai untuk kemaluan dan kehormatannya dari melakukan perbuatan keji.

Akan tetapi, jika dia mampu memberikan mahar dan nafkah namun tidak mau menikah, maka dia telah menentang perintah Allah dan Rasul-Nya Shalallahu `Alaihi wa Sallam. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai sekalian pemuda, siapa pun yang telah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan. Siapa pun yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa adalah pelindung baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'