Menjualnya Sebagai Emas Baru

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membersihkan emas yang sudah dipakai lalu menjualnya sebagai emas yang baru

Jika kondisinya demikian, maka hal itu tidak dibolehkan karena mengandung unsur penipuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-membersihkan-emas
Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru
Selengkapnya

Tag Terkait

menjualnya-sebagai-emas-baru
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari