Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
membersihkan emas yang sudah dipakai lalu menjualnya sebagai emas yang baru
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Saya membeli emas yang sudah dipakai lalu membersihkannya agar tampak seperti belum dipakai. Kemudian saya menjualnya dengan harga emas baru tanpa memberitahu pembeli tentang kondisi emas yang sebenarnya. Pembeli pun mengira bahwa emas tersebut adalah baru. Apakah hal ini dibolehkan?
Jawaban
Jika kondisinya demikian, maka hal itu tidak dibolehkan karena mengandung unsur penipuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.