Siapa pun yang membeli suatu komoditas–baik berupa kendaraan maupun yang lainnya, dengan harga kontan maupun putang–tidak boleh menjualnya sampai dia benar-benar menerimanya. Cara penerimaan suatu barang tergantung jenis barang itu sendiri. Adapun penerimaan kendaraan adalah dengan cara membawanya dan mengeluarkannya dari tempat jual beli (dealer). Jika pembelian dilakukan dengan cara utang, maka pembeli tidak boleh […]