Siapa pun yang membeli suatu komoditas–baik berupa kendaraan maupun yang lainnya, dengan harga kontan maupun putang–tidak boleh menjualnya sampai dia benar-benar menerimanya.
Cara penerimaan suatu barang tergantung jenis barang itu sendiri. Adapun penerimaan kendaraan adalah dengan cara membawanya dan mengeluarkannya dari tempat jual beli (dealer). Jika pembelian dilakukan dengan cara utang, maka pembeli tidak boleh menjualnya kembali kepada penjual pertama (dealer yang menjual mobil itu kepadanya) lebih rendah dari harga pembelian.
Sebab, transaksi semacam itu termasuk akad riba, yaitu jual beli “al-‘Inah” yang dilarang dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika kalian melaksanakan transaksi jual beli dengan cara al-‘Inah, lebih suka beternak dan lebih memilih bercocok tanam daripada jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang tidak akan dicabut oleh Allah sampai kalian kembali kepada ajaran agama kalian.”
Selain itu, tidak boleh menjual kendaraan sebelum urusan administrasinya selesai, seperti mendapatkan formulir dan plat nomor kendaraan. Sebab, suatu kendaraan belum dianggap diterima secara sempurna selama surat-suratnya belum diterima.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.