Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemilik dealer menjual kendaraan tanpa plat nomor dan formulir, kemudian pembeli menjualnya dengan sistem utang sebelum menerimanya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Pemilik Dealer Menjual Kendaraan Tanpa Plat Nomor Dan Formulir, Kemudian Pembeli Menjualnya Dengan Sistem Utang Sebelum Menerimanya

Pertanyaan

Di tempat kami, banyak dealer menjual kendaraan baru tanpa disertai plat nomor atau formulir. Para pembeli yang datang biasanya memang akan menjualnya kembali kepada pihak ketiga dengan sistem kredit. Dealer kemudian membeli kembali kendaraan itu dari pihak ketiga. Semua transaksi tersebut berlangsung dengan kendaraan (sebagai objek jual beli) yang tetap berada di tempat dealer dan tidak dipindahkan ke mana pun. Bagaimana hukum transaksi semacam ini?

Jawaban

Siapa pun yang membeli suatu komoditas–baik berupa kendaraan maupun yang lainnya, dengan harga kontan maupun putang–tidak boleh menjualnya sampai dia benar-benar menerimanya.

Cara penerimaan suatu barang tergantung jenis barang itu sendiri. Adapun penerimaan kendaraan adalah dengan cara membawanya dan mengeluarkannya dari tempat jual beli (dealer). Jika pembelian dilakukan dengan cara utang, maka pembeli tidak boleh menjualnya kembali kepada penjual pertama (dealer yang menjual mobil itu kepadanya) lebih rendah dari harga pembelian.

Sebab, transaksi semacam itu termasuk akad riba, yaitu jual beli “al-‘Inah” yang dilarang dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا تبايعتم بالعينة، وأخذتم أذناب البقر، ورضيتم بالزرع، وتركتم الجهاد، سلط الله عليكم ذلاًّ لا ينزعه حتى ترجعوا إلى دينكم

“Jika kalian melaksanakan transaksi jual beli dengan cara al-‘Inah, lebih suka beternak dan lebih memilih bercocok tanam daripada jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang tidak akan dicabut oleh Allah sampai kalian kembali kepada ajaran agama kalian.”

Selain itu, tidak boleh menjual kendaraan sebelum urusan administrasinya selesai, seperti mendapatkan formulir dan plat nomor kendaraan. Sebab, suatu kendaraan belum dianggap diterima secara sempurna selama surat-suratnya belum diterima.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.