elah difatwakan sebelumnya dengan nomor 2885 pada 12/3/1400 H, bahwa penjualan tanah yang Anda tanyakan adalah tidak boleh dan tidak sah, karena Anda tidak memilikinya dan Anda tidak diizinkan untuk menjualnya, serta orang yang memiliki hak melakukan akad penjualan Anda tidaklah berlalu (hukumnya) setelah Anda menjualnya. Anda harus mengembalikan uang yang telah Anda terima kepada […]