Menjual Barang Orang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang orang lain kemudian bertobat dan belum menemukan para pembelinya

elah difatwakan sebelumnya dengan nomor 2885 pada 12/3/1400 H, bahwa penjualan tanah yang Anda tanyakan adalah tidak boleh dan tidak sah, karena Anda tidak memilikinya dan Anda tidak diizinkan untuk menjualnya, serta orang yang memiliki hak melakukan akad penjualan Anda tidaklah berlalu (hukumnya) setelah Anda menjualnya. Anda harus mengembalikan uang yang telah Anda terima kepada […]
Menjual Barang Orang Lain Kemudian Bertobat Dan Belum Menemukan Para Pembelinya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#jual-beli-tanah
Menjual Barang Orang Lain Kemudian Bertobat Dan Belum Menemukan Para Pembelinya
Selengkapnya

Tag Terkait

menjual-barang-orang-lain
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari