elah difatwakan sebelumnya dengan nomor 2885 pada 12/3/1400 H, bahwa penjualan tanah yang Anda tanyakan adalah tidak boleh dan tidak sah, karena Anda tidak memilikinya dan Anda tidak diizinkan untuk menjualnya, serta orang yang memiliki hak melakukan akad penjualan Anda tidaklah berlalu (hukumnya) setelah Anda menjualnya.
Anda harus mengembalikan uang yang telah Anda terima kepada pembelinya, baik itu sedikit maupun banyak. Apabila Anda tidak mampu untuk mengetahui pembelinya, maka hendaknya Anda bersedekah dengan uang tersebut kepada orang-orang fakir, dan proyek-proyek amal kebaikan, seperti membangun masjid atau memperbaikinya, dengan niat mengganti dari pemiliknya. Dengan demikian tanggungan Anda akan bebas dengan izin Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.