Meninggalkan Perkara Wajib Haji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang menyebabkan orang lain meninggalkan perkara wajib haji maka dia harus membayar fidyah

Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka Anda harus membeli empat ekor kambing yang dapat digunakan untuk kurban, atau empat pertujuh dari unta atau sapi, yang keduanya dapat digunakan untuk kurban. Dan disyaratkan Anda menyembelihnya di Tanah Suci dan membagikannya kepada orang-orang fakir Tanah Suci sebagai denda (dam) karena ayah Anda dan keluarga yang […]
Orang Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggalkan Perkara Wajib Haji Maka Dia Harus Membayar Fidyah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Orang Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggalkan Perkara Wajib Haji Maka Dia Harus Membayar Fidyah
Selengkapnya

Tag Terkait

meninggalkan-perkara-wajib-haji
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari