Meninggal Di Negara Non Muslim

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengurus dan mengubur jenazah di negeri non-islam

Apabila seorang muslim dipastikan meninggal dunia, disyariatkan bagi orang yang berada bersamanya untuk memejamkan kedua matanya, menata janggut atau dagunya, menutupinya dengan kain dan menyegerakan pengurusannya. Dimulai dengan memandikan mayat sesuai syariat, dengan membasuh kedua tangannya, membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur, mewudukannya seperti wudu shalat, kemudian membasuh kepala dan janggutnya dengan air […]
Mengurus Dan Mengubur Jenazah Di Negeri Non-Islam
3 tahun yang lalu
baca 4 menit
#shalat#meninggal-di-negara-non-muslim
Mengurus Dan Mengubur Jenazah Di Negeri Non-Islam
Selengkapnya

Tag Terkait

meninggal-di-negara-non-muslim
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari