Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengurus dan mengubur jenazah di negeri non-islam

3 tahun yang lalu
baca 4 menit
Mengurus Dan Mengubur Jenazah Di Negeri Non-Islam

Pertanyaan

Tentu Anda yang terhormat telah maklum problematika dan kendala yang dihadapi kaum muslim di negeri kafir dalam menerapkan dan menjalankan urusan hidup dan mati mereka sesuai ajaran Islam yang benar. Diantara masalah yang dihadapi kaum muslim di negara Amerika Serikat adalah pengurusan dan penguburan jenazah sesuai dengan cara yang diinginkan dan diperintahkan agama Islam. Beberapa saudara muslim kita yang menjadi warga setempat mempunyai gagasan untuk mencoba mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah di sana, dengan tujuan memperoleh kemudahan dan prosedur khusus bagi pengurusan jenazah muslim, sehingga mayat dapat dimandikan dan dikuburkan sesuai tata cara Islam yang benar. Untuk kepentingan ini, diperlukan data pendukung dan fatwa dari lembaga berwenang, sehingga pemegang kebijakan dapat diyakinkan bahwa permohonan ini merupakan perkara yang harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Hal ini mengingat Konstitusi Amerika menjamin hak kebebasan beribadah dan memilih agama. Kiranya permohonan dengan cara seperti ini sangat efektif dan efesien. Karena itu, kami mohon Anda yang terhormat berkenan menuliskan hal-hal yang wajib dipenuhi dalam penguburan dan pengurusan jenazah muslim, begitu juga hal-hal yang disunahkan dalam masalah ini. Jika Anda dapat menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris, menstempel dan melegalisasinya, sehingga menjadi dokumen resmi, tentu hal ini lebih baik lagi.

Jawaban

Apabila seorang muslim dipastikan meninggal dunia, disyariatkan bagi orang yang berada bersamanya untuk memejamkan kedua matanya, menata janggut atau dagunya, menutupinya dengan kain dan menyegerakan pengurusannya.

Dimulai dengan memandikan mayat sesuai syariat, dengan membasuh kedua tangannya, membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur, mewudukannya seperti wudu shalat, kemudian membasuh kepala dan janggutnya dengan air dan daun bidara atau sejenisnya, seperti sabun atau potas (kalium karbonat), kemudian mengguyurkan air ke bagian kanan tubuh mayat lalu ke bagian kirinya, diulang dua hingga tiga kali.

Jika belum bersih, ditambah hingga lima atau tujuh kali dan terakhir kalinya dibalur dengan kapur barus -jika tersedia-. Setelah itu wewangian dipakaikan di bagian lipatan-lipatan tubuh dan anggota sujud si mayit, tapi jika dapat dipakaikan ke sekujur tubuhnya maka hal ini lebih utama.

Jika mayat cukup dimandikan sekali saja telah bersih maka hal ini diperbolehkan. Mayat perempuan, rambut kepalanya dipintal dengan tiga pintalan dari belakang. Mayat laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain putih tanpa kemeja dan serban, dikenakan lapis demi lapis.

Boleh juga dikafani dengan kemeja, sarung dan satu lapis kain atau hanya dengan satu lapis kain saja. Mayat perempuan dikafani dengan lima lapis kain, terdiri dari: pakaian dalam, penutup kepala, sarung dan dua lapis kain. Jika hanya dikafani dengan satu lapis saja, maka hukumnya boleh.

Mayat dishalatkan sesuai tuntunan syariat: diawali takbir dan membaca al-Fatihah, kemudian takbir dan membaca selawat kepada Nabi Sallallahu `Alaihi wa Sallam, dilanjutkan takbir dan mendoakan mayit. Jika dapat berdoa dengan doa yang diriwayatkan dari Nabi (ma’tsur), maka itu lebih baik. Diantaranya doa,

اللهم اغفر لحينا وميتنا وشاهدنا وغائبنا، وصغيرنا وكبيرنا، وذكرنا وأُنثانا، اللهم من أحييته فأحيه على الإسلام، ومن توفيته فتوفه على الإيمان، اللهم لا تحرمنا أجره ولا تفتنا بعده، اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه، وأكرم نزله ووسع مدخله واغسله بالماء والثلج والبرد، ونقه من الذنوب والخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدله دارًا خيرًا من داره وأهلاً خيرًا من أهله، وأدخله الجنة وقه فتنة القبر وعذاب النار

“Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal di antara kami, yang hadir dan absen di antara kami, yang muda dan yang tua di antara kami, dan yang laki-laki dan perempuan di antara kami. Ya Allah, orang yang Engkau biarkan hidup maka hidupkanlah dia dalam keadaan memeluk Islam, dan orang yang Engkau matikan maka matikanlah dia dalam keadaan beriman. Ya Allah, janganlah Engkau mencegah kami memperoleh pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya. Ya Allah, ampunilah, rahmatilah, selamatkanlah dan maafkanlah dia. Tempatkanlah dia di tempat yang mulia, luaskan kuburannya, dan basuhlah dia dengan air, es dan salju. Bersihkan dia dari segala dosa dan kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan baju putih dari kotoran. Berilah ganti untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya dan keluarga yang lebih baik daripada keluarganya. Masukkan dia ke surga dan jagalah dia dari siksa kubur dan azab neraka.””

Lalu takbir keempat dan satu kali salam ke kanan. Tidak diperkenankan mengiringkan jenazah dengan menyalakan lilin, membacakan doa-doa dan kalimat tahlil (laa ilaaha illah) dengan keras. Selanjutnya, mayat diletakkan di dalam liang lahad.

Namun jika tidak memungkinkan, cukup dengan menggali syaq (lubang kuburan sedalam orang yang berdiri lalu dibuat liang di dasarnya seluas tubuh jenazah). Setelah mayat selesai dikuburkan, disunahkan bagi yang hadir untuk berdiri, memintakan ampunan dan mendoakan si mayit agar diteguhkan keimanannya.

Tidak boleh mengundur-undur penguburannya kecuali masih dalam batas waktu yang diperlukan untuk pengurusan atau menunggu kehadiran kerabat atau tetangganya, jika menurut kebiasaan waktunya tidak terlalu lama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

أسرعوا بالجنازة

“Segerakanlah pengurusan jenazah.”

Tidak boleh menyelenggarakan upacara pemakaman, memasang tenda-tenda dan sebagainya yang dikenal sebagai seremonial belasungkawa. Bagi orang yang berhalangan hadir saat shalat jenazahnya boleh menyalatkannya di kuburannya, jika kuburannya berada di kota dia berada, dalam waktu tidak lebih dari dua bulan,

فإن النبي صلى الله عليه وسلم صلى على قبر أم سعد وقد مضى على دفنها شهر

“Karena sesungguhnya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat di kuburan Ummu Sa`d, padahal telah dimakamkan sebulan yang lalu.”

Tidak boleh menguburkan seorang muslim di pekuburan orang Kristen dan orang kafir lainnya seperti orang Yahudi, komunis dan penyembah berhala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'