Menikahkan Anak-anak yang Belum Menikah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang tua boleh berwasiat dengan hartanya untuk menikahkan anak-anak yang belum menikah, jika sebagian saudaranya sudah dinikahkan?

Pertama, pada dasarnya, dalam masalah ini harus mengutamakan sikap adil di antara anak-anak dengan didasarkan pada sejumlah dalil. Di antaranya adalah: a. Dari an-Nu’man bin Basyir yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, اعدلوا بين أبنائكم، اعدلوا بين أبنائكم، اعدلوا بين أبنائكم “Berbuat adillah kepada anak-anakmu, berbuat adillah kepada anak-anakmu, berbuat adillah […]
Apakah Orang Tua Boleh Berwasiat Dengan Hartanya Untuk Menikahkan Anak-anak Yang Belum Menikah, Jika Sebagian Saudaranya Sudah Dinikahkan?
3 tahun yang lalu
baca 4 menit
#aqidah#fiqih
Apakah Orang Tua Boleh Berwasiat Dengan Hartanya Untuk Menikahkan Anak-anak Yang Belum Menikah, Jika Sebagian Saudaranya Sudah Dinikahkan?
Selengkapnya

Tag Terkait

menikahkan-anak-anak-yang-belum-menikah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari