Orang yang terbunuh karena membela harta, jiwa dan kehormatannya itu syahid dari sisi keutamaan dan pahala, namun tidak dihukumi layaknya jenazah syahid dalam peperangan, sehingga dia tetap dimandikan, dikafani dan dishalati. Dijelaskan dalam sebuah hadits yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, dari Sa`id bin Zaid, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, […]