Orang yang terbunuh karena membela harta, jiwa dan kehormatannya itu syahid dari sisi keutamaan dan pahala, namun tidak dihukumi layaknya jenazah syahid dalam peperangan, sehingga dia tetap dimandikan, dikafani dan dishalati.
Dijelaskan dalam sebuah hadits yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, dari Sa`id bin Zaid, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan agamanya maka dia syahid,. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan darahnya maka dia syahid. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid. Dan barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya maka dia syahid.” (Hadis ini disahihkan oleh At-Tirmidzi)
Umar radhiyallahu `anhu terbunuh secara zalim, lalu jenazahnya dimandikan dan dishalati oleh para sahabat radhiyallahu `anhum. Demikian juga Utsman dan Ali radhiyallahu `anhuma; keduanya terbunuh secara zalim dan jenazah keduanya pun dimandikan dan dishalatkan para sahabat radhiyallahu `anhum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.