Jika kapal berlabuh di pelabuhan salah satu negara sementara masanya diketahui dan lebih dari empat hari, maka mereka harus shalat setiap waktunya dengan berjemaah secara penuh, tanpa qashar. Jika mereka tahu bahwa masa berlabuhnya empat hari atau kurang atau mereka tidak tahu, maka mereka boleh shalat berjemaah dengan mengqashar shalat yang empat rakaat dan menjamak […]