Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengqashar shalat di kapal yang berlabuh sementara

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengqashar Shalat Di Kapal Yang Berlabuh Sementara

Pertanyaan

Jika kapal berlabuh di pelabuhan salah satu negara tetangga, apakah yang wajib atau lebih baik dilakukan dalam hal mengqasar atau menyempurnakan salat, dan puasa? Sebagai catatan bahwa sebagian perjalanan waktunya dapat diketahui, bisa jadi kurang atau lebih dari empat hari, dan terkadang tidak diketahui.

Jawaban

Jika kapal berlabuh di pelabuhan salah satu negara sementara masanya diketahui dan lebih dari empat hari, maka mereka harus shalat setiap waktunya dengan berjemaah secara penuh, tanpa qashar.

Jika mereka tahu bahwa masa berlabuhnya empat hari atau kurang atau mereka tidak tahu, maka mereka boleh shalat berjemaah dengan mengqashar shalat yang empat rakaat dan menjamak dua shalat dalam satu waktu, sebagaimana telah dijelaskan di dalam jawaban pertanyaan kedua.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'