Apabila dia menunda qadha hingga datang Ramadan tahun berikutnya karena ada uzur, maka dia hanya wajib mengqadha dan tidak wajib memberi makan kepada orang-orang (miskin). Jika dia menunda qadha puasanya bukan karena uzur yang dibenarkan syariat, maka dia harus mengqadhanya dan memberi makan setiap harinya kepada satu orang miskin. Kadar makanan yang diberikannya adalah setengah […]