Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang menunda qadha (ganti) puasanya karena udzur, maka dia hanya wajib mengqadhanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Menunda Qadha (Ganti) Puasanya Karena Udzur, Maka Dia Hanya Wajib Mengqadhanya

Pertanyaan

Apa hukum orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan karena uzur yang dibenarkan syariat kemudian datang Ramadan berikutnya sedangkan dia tidak dapat mengqadha (mengganti) puasa tahun sebelumnya? Dia tidak berpuasa pada bulan Ramadan yang kedua karena sakit parah. Setelah Allah menganugerahkan kesembuhan kepadanya, dia pun mengqadha puasa Ramadan yang pertama dan membeli roti lalu membagikannya kepada para tetangganya. Apakah puasanya tersebut sah?

Jawaban

Apabila dia menunda qadha hingga datang Ramadan tahun berikutnya karena ada uzur, maka dia hanya wajib mengqadha dan tidak wajib memberi makan kepada orang-orang (miskin).

Jika dia menunda qadha puasanya bukan karena uzur yang dibenarkan syariat, maka dia harus mengqadhanya dan memberi makan setiap harinya kepada satu orang miskin.

Kadar makanan yang diberikannya adalah setengah sha` bahan makanan pokok negara setempat seberat 1,5 kg. Selain itu, dia harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'