Menginvestasikan Harta Bentuk Properti

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menginvestasikan sepertiga harta dalam bentuk properti

Jika realitanya memang seperti yang disebutkan dan yang diwasiatkan adalah sepertiga harta yang dia tinggalkan atau kurang dari sepertiganya, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan oleh wali wasiat (orang yang mendapat amanat untuk melaksanakan wasiat). Dia dapat menggunakan uang itu untuk membeli saham gedung atau properti lainnya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, uang itu dapat diberikan […]
Menginvestasikan Sepertiga Harta Dalam Bentuk Properti
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-menginvestasikan-sepertiga-harta
Menginvestasikan Sepertiga Harta Dalam Bentuk Properti
Selengkapnya

Tag Terkait

menginvestasikan-harta-bentuk-properti
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari