Jika realitanya memang seperti yang disebutkan dan yang diwasiatkan adalah sepertiga harta yang dia tinggalkan atau kurang dari sepertiganya, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan oleh wali wasiat (orang yang mendapat amanat untuk melaksanakan wasiat). Dia dapat menggunakan uang itu untuk membeli saham gedung atau properti lainnya jika memungkinkan.
Jika tidak memungkinkan, uang itu dapat diberikan kepada seseorang agar dijadikan sebagai modal berdagang dengan sistem bagi hasil. Jika hal itu masih tidak memungkinkan, uang itu dapat disedekahkan kepada para fakir miskin, pembangunan masjid, dan sebagainya. Semua itu dilakukan ole wali wasiat dengan meminta pendapat hakim agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.