Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh melarang istri Anda untuk berkunjung karena kunjungan tersebut menyebabkan munculnya kemungkaran, yaitu istri Anda menampakkan wajahnya kepada orang yang bukan mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.