Jika ayah Anda meninggal dunia ketika dia mampu menunaikan haji sendiri dengan hartanya, namun dia tidak menunaikannya, maka sebagian harta peninggalannya digunakan untuk biaya pelaksanaan haji untuknya, karena dia sudah wajib haji berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang […]