Menggugurkan Kandungan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggugurkan kandungan yang belum berumur empat puluh hari

Secara hukum asal, tidak boleh mencegah kehamilan dan membatasi jumlah keturunan. Kecuali bila ada risiko yang membahayakan bagi seorang wanita, sebagai akibat dari kehamilan. Oleh sebab itu, dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan. Adapun pendapat para ahli fikih yang berbunyi “boleh menggugurkan sperma sebelum empat puluh”, maka maksudnya adalah dibolehkan untuk mengonsumsi […]
Menggugurkan Kandungan Yang Belum Berumur Empat Puluh Hari
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#menggugurkan-kandungan
Menggugurkan Kandungan Yang Belum Berumur Empat Puluh Hari
Selengkapnya
Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

suami menyuruh menggugurkan kandungan

TANYA : Jika suami menyuruh istri untuk menggugurkan kandungan yang berusia satu setengah bulan, apakah diperbolehkan? Sebab, pendapatan suami sedikit, banyak utang, dan masih mempunyai anak-anak kecil. JAWAB : Tidak boleh menuruti kemauan suami untuk menggugurkan kandungan, karena tidak ada kebutuhan mendesak yang menuntut. Adapun kesulitan nafkah dan mengurus anak tidak bisa dijadikan alasan. Dijawab […]
6 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fatwa-fatwa#keluarga
Selengkapnya

Tag Terkait

menggugurkan-kandungan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari