Saya pernah melayangkan sebuah surat menanyakan tentang hukum mengatur jumlah keturunan, bukan membatasi jumlahnya. Kemudian Anda mengirimkan fatwa nomor 42 yang isinya jelas dan dapat dipahami, namun ada sedikit kalimat yang belum dapat saya pahami dengan baik, yaitu: "seiring dengan penjelasan beberapa ahli fikih yang menyatakan bolehnya meminum obat untuk menggugurkan sperma sebelum empat puluh".
Apakah maksud dari kalimat itu adalah meminum pil yang saya dapatkan dari rumah sakit, dimana dokter memberikan saya sejenis pil yang mesti dikonsumsi istri saya setelah menjalani tes darah? Lalu apa pula maksud dari kalimat "untuk menggugurkan sperma sebelum empat puluh" tersebut? Saya belum paham maksud dari kata empat puluh itu.
Secara hukum asal, tidak boleh mencegah kehamilan dan membatasi jumlah keturunan. Kecuali bila ada risiko yang membahayakan bagi seorang wanita, sebagai akibat dari kehamilan. Oleh sebab itu, dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan. Adapun pendapat para ahli fikih yang berbunyi “boleh menggugurkan sperma sebelum empat puluh”, maka maksudnya adalah dibolehkan untuk mengonsumsi sesuatu yang dapat menggugurkan kandungan dari rahim sebelum kandungan tersebut berumur empat puluh hari dari awal masa kehamilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.