Mengganti Hutang Dengan Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika suami berhutang pada istrinya dan mewasiatkan hartanya untuk sang istri, maka wasiat itu ditunaikan dari harta warisannya

Jika harta istri yang diambil semasa hidupnya itu berstatus sebagai hutang, maka tanah beberapa hasta miliknya yang diwasiatkan sebagai ganti dari harta sang istri itu hukumnya sah, asalkan jumlah tanah sama dengan jumlah hutang tersebut. Dan pembayaran hutang ini dianggap berasal dari harta warisan bukan sepertiga dari wasiat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa […]
Jika Suami Berhutang Pada Istrinya Dan Mewasiatkan Hartanya Untuk Sang Istri, Maka Wasiat Itu Ditunaikan Dari Harta Warisannya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#warisan
Jika Suami Berhutang Pada Istrinya Dan Mewasiatkan Hartanya Untuk Sang Istri, Maka Wasiat Itu Ditunaikan Dari Harta Warisannya
Selengkapnya

Tag Terkait

mengganti-hutang-dengan-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari