Mengambil Kembali Wakaf Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang mewakafkan masjid, maka ahli warisnya tidak boleh menarik kembali wakaf tersebut

Anak tersebut tidak boleh menghancurkan masjid yang dibangun oleh ayahnya apabila sang ayah semasa hidupnya telah mengizinkan orang-orang melakukan shalat di dalamnya karena masjid tersebut terhitung sebagai wakaf sedangkan wakaf tidak diwariskan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Jika Seseorang Mewakafkan Masjid, Maka Ahli Warisnya Tidak Boleh Menarik Kembali Wakaf Tersebut
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-ahli-waris-mengambil-kembali-wakaf
Jika Seseorang Mewakafkan Masjid, Maka Ahli Warisnya Tidak Boleh Menarik Kembali Wakaf Tersebut
Selengkapnya

Tag Terkait

mengambil-kembali-wakaf-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari