Anak tersebut tidak boleh menghancurkan masjid yang dibangun oleh ayahnya apabila sang ayah semasa hidupnya telah mengizinkan orang-orang melakukan shalat di dalamnya karena masjid tersebut terhitung sebagai wakaf sedangkan wakaf tidak diwariskan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.