Mengambil Imbalan Dari Perekrutan Pekerja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil uang dari para pekerja sebagai imbalan dari perekrutan mereka untuk bekerja

Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada para pekerja. Jika sulit, maka sedekahkanlah uang tersebut atas nama mereka karena uang ini diambil dari mereka dengan cara yang batil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mengambil Uang Dari Para Pekerja Sebagai Imbalan Dari Perekrutan Mereka Untuk Bekerja
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengambil-uang-pekerja
Mengambil Uang Dari Para Pekerja Sebagai Imbalan Dari Perekrutan Mereka Untuk Bekerja
Selengkapnya

Tag Terkait

mengambil-imbalan-dari-perekrutan-pekerja
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari