Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada para pekerja. Jika sulit, maka sedekahkanlah uang tersebut atas nama mereka karena uang ini diambil dari mereka dengan cara yang batil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.