Tidak boleh mengubur jenazah orang-orang kafir dari agama apa pun di area pemakaman kaum Muslimin, meskipun hanya berupa potongan anggota tubuhnya. Tidak boleh pula menyediakan pemakaman khusus untuk mereka di tanah Jazirah Arab untuk mengubur jasad mereka atau anggota tubuh mereka yang terpotong. Sebab, hal itu mengakibatkan banyak kemudaratan, baik dari sisi agama maupun dunia. […]