Menbelanjakan Sisa Harta Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagaimana menginfakkan (membelanjakan) sisa harta setelah wasiat dilaksanakan

Karena ibu Anda telah berwasiat agar Anda membangun rumah nenek Anda, yang sebelumnya berwasiat agar ibu Anda membelikan hewan kurban untuknya, dan rumah itu sebelumnya dalam keadaan rusak kemudian Anda meminta izin kepada ahli waris ibu Anda agar mereka merelakan warisan yang ditinggalkan ibu Anda, yaitu uang sebesar 1200 Riyal, dan mereka merelakannya lalu Anda […]
Bagaimana Menginfakkan (Membelanjakan) Sisa Harta Setelah Wasiat Dilaksanakan
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#fiqih#warisan
Bagaimana Menginfakkan (Membelanjakan) Sisa Harta Setelah Wasiat Dilaksanakan
Selengkapnya

Tag Terkait

menbelanjakan-sisa-harta-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari