Menurut jumhur ulama, barang yang tidak ditakar dan ditimbang seperti kain, hewan dan lain sebagainya boleh dibeli dengan barang sejenis dan sebanding atau tidak demikian. Pembayaran juga boleh secara nasi’ah (dengan tenggang waktu) atau tidak, yaitu sebagian barang ditangguhkan penyerahannya, dan uang muka dibayar saat transaksi. Agar tidak terjadi transaksi yang terlarang yaitu hutang dengan […]