Mempromosikan Diri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum wanita yang mengiklankan diri di koran untuk menikah

Wanita yang mengiklankan diri di koran atau majalah, dan mengungkapkan keinginan menikah disertai penyebutkan ciri-ciri berarti tidak memiliki sifat malu dan kesopanan, serta tidak menutup aurat. Ini bukan kebiasaan orang-orang Islam dan wajib dihindari. Ini juga bertentangan dengan hak wewenang walinya, karena melamar wanita hanya sah dilakukan melalui jalur dan persetujuan walinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]
Hukum Wanita Yang Mengiklankan Diri Di Koran Untuk Menikah
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#mempromosikan-diri
Hukum Wanita Yang Mengiklankan Diri Di Koran Untuk Menikah
Selengkapnya

Tag Terkait

mempromosikan-diri
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari