Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum wanita yang mengiklankan diri di koran untuk menikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Wanita Yang Mengiklankan Diri Di Koran Untuk Menikah

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya para wanita yang mengiklankan diri di koran dan majalah, disertai penjelasan ciri-ciri mereka untuk menarik minat pelamar yang ingin menikahi mereka?

Jawaban

Wanita yang mengiklankan diri di koran atau majalah, dan mengungkapkan keinginan menikah disertai penyebutkan ciri-ciri berarti tidak memiliki sifat malu dan kesopanan, serta tidak menutup aurat. Ini bukan kebiasaan orang-orang Islam dan wajib dihindari. Ini juga bertentangan dengan hak wewenang walinya, karena melamar wanita hanya sah dilakukan melalui jalur dan persetujuan walinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'