Meminjam Dirham Dengan Tempo

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual dirham tunai dengan dirham yang lebih banyak dengan jangka waktu

Menjual dirham tunai dengan dirham yang lebih banyak dengan jangka waktu merupakan riba nasiah dan riba fadhl. Alquran dan Sunah telah menunjukkan keharaman riba dengan kedua macamnya tersebut. Berdasarkan hal itu, maka tidak diperbolehkan penjualan 4000 riyal tunai dengan 6000 riyal dengan pembayaran berjangka, dan penjual tidak berhak kecuali uang pokoknya saja, yaitu 4000 riyal […]
Menjual Dirham Tunai Dengan Dirham Yang Lebih Banyak Dengan Jangka Waktu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#meminjam-dirham-dengan-tempo
Menjual Dirham Tunai Dengan Dirham Yang Lebih Banyak Dengan Jangka Waktu
Selengkapnya

Tag Terkait

meminjam-dirham-dengan-tempo
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari