Menjual dirham tunai dengan dirham yang lebih banyak dengan jangka waktu merupakan riba nasiah dan riba fadhl. Alquran dan Sunah telah menunjukkan keharaman riba dengan kedua macamnya tersebut. Berdasarkan hal itu, maka tidak diperbolehkan penjualan 4000 riyal tunai dengan 6000 riyal dengan pembayaran berjangka, dan penjual tidak berhak kecuali uang pokoknya saja, yaitu 4000 riyal saja.
Jika terjadi perselisihan di antara keduanya maka penyelesainnya di pengadilan. Dan hendaklah kalian berdua bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala dari dosa besar ini, sesuai firman Allah Subhanah,
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur : 31)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.